Ancaman Penjara bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Selama Wabah Corona

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan dua warga negara Indonesia yang positif terjangkit virus corona di Tanah Air.

Hal itu menambah daftar panjang negara-negara yang warganya sudah terjangkit virus ini.

Di Indonesia, dua warga Depok, seorang ibu (64) dan putrinya (31), positif terjangkit virus corona setelah melakukan kontak dengan warga Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.

Saat ini keduanya diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Dengan masuknya virus corona ke Indonesia, masyarakat berbondong-bondong mencari masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan.

Akibatnya, stok kedua produk tersebut mulai menipis dan harganya meningkat.

Misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol harga sekitar Rp 300.000. Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.

Kemudian, di sebuah toko alat kesehatan di Bekasi, hand sanitizer ukuran 500 mililiter dijual dengan harga Rp 85.000. Sebelumnya, harga normalnya hanya Rp 25.000.

Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer.

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Imbauan tak panik hingga tindakan tegas

Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang.

"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," kata Argo.

Selain memberikan imbauan, polisi menegaskan akan menindak oknum-oknum yang melakukan penimbunan tersebut.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan mendalami motif dari oknum tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/06550541/ancaman-penjara-bagi-penimbun-masker-dan-hand-sanitizer-selama-wabah-corona