Pembayaran Denda Tilang Elektronik: Panduan Praktis Melalui BRIVA
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian integral dari upaya penegakan hukum lalu lintas di berbagai wilayah metropolitan, termasuk Jakarta. Sistem ini mengandalkan kamera pengawas canggih yang ditempatkan secara strategis untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Bukti pelanggaran tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang teridentifikasi.
Setelah menerima surat pemberitahuan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran secara daring melalui situs web resmi ETLE yang telah disediakan. Setelah konfirmasi berhasil dilakukan, sistem akan secara otomatis menghasilkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) yang berfungsi sebagai metode pembayaran resmi untuk denda tilang. Proses pembayaran melalui BRIVA ini dirancang untuk kemudahan dan efisiensi, namun masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prosedur yang benar.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membayar denda tilang ETLE melalui BRIVA:
-
Konfirmasi Pelanggaran Melalui Situs Web ETLE
- Akses situs web resmi ETLE yang sesuai dengan wilayah terjadinya pelanggaran. Sebagai contoh, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Anda dapat mengunjungi etle-pmj.info.
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode referensi yang tertera pada surat pemberitahuan pelanggaran yang Anda terima.
- Sistem akan menampilkan rincian pelanggaran yang dilakukan, termasuk bukti berupa foto atau video.
- Jika Anda mengakui pelanggaran tersebut, klik tombol "Konfirmasi" dan ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga sistem menghasilkan kode BRIVA.
-
Pencatatan Kode BRIVA
- Kode BRIVA terdiri dari rangkaian 15 hingga 16 digit angka unik yang akan dikirimkan ke nomor telepon seluler atau alamat email yang Anda daftarkan saat melakukan konfirmasi pelanggaran.
- Pastikan Anda mencatat kode BRIVA ini dengan benar, karena kode ini akan digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang.
-
Proses Pembayaran Melalui Saluran BRI Kode BRIVA dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui berbagai saluran pembayaran yang disediakan oleh Bank BRI, antara lain:
- ATM BRI:
- Pilih menu "Transaksi Lain".
- Pilih menu "Pembayaran".
- Pilih menu "BRIVA".
- Masukkan kode BRIVA yang Anda terima.
- Ikuti instruksi selanjutnya hingga proses pembayaran selesai.
- BRImo (Mobile Banking BRI):
- Buka aplikasi BRImo.
- Pilih menu "BRIVA".
- Masukkan kode BRIVA yang Anda terima.
- Ikuti instruksi selanjutnya hingga proses pembayaran selesai.
- Internet Banking BRI:
- Login ke akun Internet Banking BRI Anda.
- Pilih menu "Pembayaran".
- Pilih menu "BRIVA".
- Masukkan kode BRIVA yang Anda terima.
- Ikuti instruksi selanjutnya hingga proses pembayaran selesai.
- Mini ATM atau Agen BRILink:
- Informasikan kepada petugas Agen BRILink bahwa Anda ingin melakukan pembayaran BRIVA.
- Sebutkan kode BRIVA yang Anda terima.
- Ikuti instruksi petugas Agen BRILink hingga proses pembayaran selesai.
- ATM BRI:
-
Penyimpanan Bukti Pembayaran Setelah proses pembayaran berhasil dilakukan, simpanlah bukti transaksi pembayaran dengan baik. Bukti pembayaran ini berfungsi sebagai arsip pribadi dan dapat digunakan sebagai bukti sah apabila diperlukan di kemudian hari untuk menunjukkan bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang.
-
Tidak Perlu Menghadiri Sidang Pengadilan Dengan melakukan pembayaran denda tilang melalui BRIVA, Anda tidak perlu lagi menghadiri sidang pengadilan atau mendatangi kantor polisi untuk menyelesaikan proses tilang. Status pelanggaran Anda akan secara otomatis diperbarui menjadi selesai setelah sistem memverifikasi pembayaran yang telah Anda lakukan.
Kombes Pol Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran denda tilang setelah menerima kode BRIVA. Penundaan pembayaran dapat berakibat pada pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sementara, yang akan menghambat proses pengurusan pajak tahunan, perpanjangan STNK, atau balik nama kendaraan. Pemblokiran STNK akan tetap berlaku hingga denda tilang diselesaikan.