Perjalanan Kasus Pembunuhan Waria di Kupang, Anak Anggota DPRD Divonis 10 Tahun Penjara, Ikut Pukuli Korban
16-November-24, 07:07Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Richie Kana, anak anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djuneidi Cornelis Kana divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang waria.
Vonis tersebut dibacakan saat sidang dengan agenda putusan terkait kasus pembunuhan waria di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu rekan Richie Kana yakni Alan Manafe divonis 11 tahun penjara oleh hakim.
Keduanya divonis hakim setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Desy Sasmita alias Okto Tafuli pada Desember 2023.
Kasus pembunuhan ini berawal saar korban menggunakan jasa ojek. Saat tiba di pertokoan yang ada di Jalan Frans Da Romes, Kota Kupang, korban sempat adu mulut dengan tukang ojek karena masalah tarif.
Sementara para pelaku yakni, Richie Kana, Alan Manafe dan adik Richie Kana, BEK (16), sedang minum minuman keras tak jauh dari korban dan tukang ojek yang ribut.
"Para pelaku ini mendengar suara teriakan seorang perempuan, sehingga mereka mendekati sumber suara. Ternyata bukan perempuan, melainkan seorang transpuan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Kombes Pol Ariasandy, Jumat (29/12/2024).
Para pelaku yang tahu korban membuat keonaran langsung menganiaya hingga korban babak belur. Korban dianiaya dengan menggunakan bambu di bagian kepala.
Oleh warga, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam sidang terungkap, Richie memukul pelipis kiri korban sebanyak satu kali. Selain itu, Richie yang tercatat sebagai mahasiswa Theologi itu tidak memiliki praduga atas tindakannya yang dapat memicu tindakan dari tiga terdakwa termasuk Alan Manafe.
Setelah menganiaya korban, ketiga pelaku kabur.
Alan, ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste pada Sabtu (30/12/2023).
Ia berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Alan ternyata seorang residivis yang pernah membakar sebuah bengkel motor di Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Selain itu Alan divonis 11 tahun penjara karena memukul korban dengan bambu hingga mengakibatkan korban meninggal.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Alan menyarankan pelaku lain untuk menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
"Terdakwa Alan juga turut menganjurkan untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," beber Hakim Ketua, Putu Dima Indra, Kamis (4/7/2024).
Putu menjelaskan Alan dan Richie juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 32.808.000. Bila tidak dilunasi, maka digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.
Atas putusan tersebut, Putu melanjutkan, Alan dan Richie masih punya hak untuk banding dan pikir-pikir selama tujuh hari.
SUMBER: kumpulan berita terkini melaporkan hal tersebut, seperti yang diberitakan oleh media nasional sebelumnya (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor: Pythag Kurniati, Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)