Pegi Bebas, 2 Saksi Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim
16-November-24, 07:02Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu, membuat laporan ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar Roely di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pihak ketujuh terpidana ini melaporkan saksi atas nama Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Roely, Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu.
"Yang kami laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di smp 11. Faktanya mereka tidak ada di situ tapi dibilang disitu gitu," ujar dia.
Lewat laporan ini, Roely berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan saksi Aep dan Dede.
"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," kata Roely.
Para pelapor juga membawa enam barang bukti, antara lain, surat putusan petikan pengadilan Nomor 4 dan Nomor 3 dari Pengadilan Negeri Cirebon, surat kuasa dari para terpidana dan keluarganya, serta pernyataan dari para saksi termasuk Aep dan Dede.
Menurut kuasa hukum para terpidana, keterangan Aep dan Dede dalam surat pernyataan itu tidak benar.
"Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang dipodcast dari Kang Dedi Mulyadi pengakuan Aep dan Dede," ujar Jutek Bongso, kuasa hukum lainnya.
"Itu visual dan kami cocokan dan ternyata sama pengakuan tertulis sama dengan pengakuan elektroniknya itu sama apa yang mereka bicarakan pengakuan di depan podcastnya Kang Dedi dengan apa yang tertulis yang patut kita duga tidak benar," kata Jutek melanjutkan.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Delapan tahun berlalu, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Namun, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan itu digugurkan oleh putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti.