KPU Sigi Kecewa Pelapor Pelanggaran Administrasi Pemilu Tak Hadir, Sindir Soal Etika

Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini, SIGI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Soleman, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pelapor dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Pasalnya, pelapor yakin H Darwis Saing tidak menghadiri sidang pembacaan kesimpulan yang digelar oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi.

"Terkait dengan tidak datangnya pelapor dalam sidang kali ini, kami sebenarnya sangat kecewa. Karena etika baik tidak muncul dari pelapor dalam proses laporan yang diajukan," ucap Soleman kepada Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, Rabu (20/3/2024) sore.

Menurutnya, dengan ketidakhadiran pelapor pihaknya merasa pelapor tidak serius dalam mengikuti proses persidangan.

Diketahui, pelapor yakin H Darwis Saing melaporkan KPU Sigi dengan kasus dugaan penyelembungan suara di TPS 5 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan TPS 3 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola.

Soleman menegaskan, pihaknya sebagai terlapor akan terus mengikuti semua tahapan yang sudah di tentukan oleh Bawaslu Sigi.

"Kami sebagai pelapor tetap siap mengikuti semua proses selagi undangan panggilan pemeriksaan dari Bawaslu di sampaikan kepada kami," katanya.

Ia mengimbau, kepada seluruh saksi dari pihak Pelapor agar tetap meyatakan kesaksiannya dengan jujur di hadapan majelis pemeriksa.

"Karena saksi itu sudah di ambil sumpahnya segala keterangannya harus di pertanggung jawabkan. Jika  memberikan kesaksian yang tidak betul itu ada pidananya," pungkasnya. (*)

https://palu.tribunnews.com/2024/03/21/kpu-sigi-kecewa-pelapor-pelanggaran-administrasi-pemilu-tak-hadir-sindir-soal-etika