MK Minta Bawaslu Jelaskan Temuan Intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu di 1.473 TPS

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan temuannya terkait 1.473 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang penyelenggaranya diintimidasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta Bawaslu mampu menjelaskan seperti apa bentuk intimidasinya, dan di mana saja tempat 1.473 TPS tersebut.

"Soal penghitungan suara Bawaslu mendapati 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara. Tolong itu dijelaskan kepada kami di mana saja, apa saja bentuk intimidasinya, siapa yang mengintimidasi," kata Saldi dalam sidang sengketa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Saldi berpandangan, penjelasan Bawaslu penting untuk melihat dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

MK pun mampu melihat persoalan secara lebih menyeluruh lewat penjelasan tersebut.

"Jadi supaya bisa clear, MK ingin tahu bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan. Karena ini poin kunci di tahapan Pemilu, tolong Bawaslu menjelaskan secara konkret ke kami soal ini," ucap Saldi.

Saldi menuturkan, penjelasan diperlukan mengingat jumlah temuan yang fantastis.

Selain soal bentuk intimidasi, ia pun meminta Bawaslu menjelaskan masalah-masalah lain yang ditemui dalam pemungutan suara.

"Ini yang perlu didetailkan kepada kami, seberapa masif sebetulnya. Oleh karena itu mempertegas apa yang disampaikan Prof Enny tadi, 13 masalah pemungutan suara itu yang jumlah TPS-nya ribuan semua, lalu ada 6 masalah penghitungan suara yamg jumlahnya ribuan, (dijelaskan)," tutur Saldi.

Senada, Hakim konstitusi Arief Hidayat meminta Bawaslu menjelaskan secara terperinci masalah tersebut.

Dia pun sempat menegur Bawaslu lantaran terlalu pasif menangani masalah Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan pengalamannya sebagai salah satu hakim konstitusi yang sudah tiga kali menangani sengketa Pilpres.

Padahal, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi Pemilu tidak bisa bersikap pasif.

Jika posisi pasif, mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya tidak mencapai titik temu (clear). MK bisa menangani perkara tersebut jika tidak ditangani dengan baik oleh Bawaslu selaku badan pengawas.

"Kalau belum mau diselesaikan oleh Bawaslu, maka Mahkamah harus menyelesaikan supaya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai, sehingga keadilan itu berlaku untuk para pihak," terang Arief.

"Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah di-anu harus betul-betul direaksi," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/20121431/mk-minta-bawaslu-jelaskan-temuan-intimidasi-terhadap-penyelenggara-pemilu-di