Dedi Mulyadi Usul Pencatatan Pernikahan Semua Agama di Disdukcapil, Bukan KUA
16-November-24, 05:18Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, menanggapi rencana Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu menilai, gagasan tersebut sangat baik karena sudah seharusnya negara melalui pemerintah melayani dan melindungi semua warganya.
Akan tetapi, Dedi mengatakan, saat ini yang menjadi masalah adalah adanya dua lembaga yang mengurusi pencatatan pernikahan di Indonesia.
“Ada hal yang menjadi gagasan saya pribadi bahwa persoalan pernikahan hari ini karena ada dua lembaga yang menangani, KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini masalah kita,” kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, pernikahan merupakan peristiwa pencatatan sipil yang memiliki spirit keagamaan dan diatur dalam undang-undang, sehingga pernikahan sebaiknya bagian dari kependudukan.
Fungsi petugas pencatatan nikah, lanjut Dedi, bukan sebagai orang yang menikahkan tetapi hanya mencatatkan, sebab yang menikahkan adalah orang tua atau wali dari pengantin perempuan.
“Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan, dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil,” ujar Dedi.
Dia menambahkan, jika pencatatan pernikahan dilakukan oleh Disdukcapil, warga akan mendapatkan tiga produk sekaligus, yakni buku nikah, perubahan status di e-KTP, dan kartu keluarga (KK).
“Saya tegaskan bahwa persoalan pernikahan atau perkawinan itu adalah peristiwa kependudukan yaitu perubahan status seorang warga negara dari bujangan, duda, perawan, atau janda, menjadi suami atau istri,” ucap Dedi.
Meski begitu, Dedi menekankan, perubahan ini membutuhkan proses panjang karena perlu mengubah aturan yang telah tertuang dalam undang-undang.
“Silakan kita pikirkan bersama sehingga negeri ini tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama," tutur Dedi.
"Silakan ke depan dibuat perspektif baru, siapa yang menangani pencatatan pernikahan berdasarkan aspek-aspek kecepatan, pelayanan, dan kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.