Penanganan Anak Terpapar Judi "Online" Mengutamakan Rehabilitasi

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Penanganan terhadap anak-anak terpapar judi online (daring) bakal mengutamakan fungsi rehabilitasi ketimbang penegakan hukum.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti S., penanganan terhadap anak terpapar judi online berbeda dengan orang dewasa.

"Isu-isu terkait psikologis ditangani itu yang kami kedepankan, jadi tidak pada aspek penindakan hukum, tapi lebih pada rehabilitasi dan integrasi sosial. Itu yang kita kedepankan bagi anak-anak yang terlibat judi online ini," kata Woro di Kemenko PMK, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (16/7/2024).

Dia memaparkan, pemerintah akan menggunakan aturan khusus yang mengatur tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jadi kita menggunakan regulasi-regulasi itu untuk menyelesaikan judi online ini. Jadi tidak disamakan dengan orang dewasa," ujar Woro.

Woro mengatakan, keterlibatan anak dalam judi daring bukan hanya tindakan kriminal.

Menurut dia, anak-anak yang terpapar judi daring mengalami gejala kesehatan mental sebagai dampak dari kebiasaan bermain gawai, sehingga penanganan psikologi bakal diutamakan.

Menurut Woro, melalui momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2024, pemerintah juga menekankan tentang dampak teknologi bagi anak dan cara aman dalam menggunakannya.

Selain itu, kata Woro, Kemenko PMK menggagas gerakan 1 Jam Tanpa Gadget untuk meminimalisasi dampak buruk gawai terhadap anak.

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/16/15084231/penanganan-anak-terpapar-judi-online-mengutamakan-rehabilitasi