Sederet Fakta Pria Digugat Calon Istri karena Batal Nikah, Undangan Sudah Disiapkan hingga Dihukum Bayar Rp 150 Juta

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Bermula pembatalan rencana pernikahan, seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial AS (32) dihukum menanggung ganti rugi Rp 150 juta.

Meski telah diputuskan di tingkat Mahkamah Agung (MA), keluarga pria enggan menerima hal tersebut karena tidak memiliki cukup uang.

Berikut duduk perkara kasus pria digugat oleh kekasihnya lantaran membatalkan pernikahan:

Tuntutan Rp 1,5 miliar

Usai rencana pernikahan dibatalkan, pihak wanita berinisial SSL (31) menggugat pria berinisial AS ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.

SSL menuntut agar AS membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil Rp 500 juta dan kerugian imateriil Rp 1 miliar.

PN Banyumas lalu menjatuhi hukuman agar AS membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

AS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun sanksi justru ditambah menjadi Rp 150 juta.

Kasus berlanjut kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan AS ditolak.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/112226478/sederet-fakta-pria-digugat-calon-istri-karena-batal-nikah-undangan-sudah