Harga Pertamax Berubah per 10 Agustus, Ini Daftarnya di SPBU se-Indonesia
16-November-24, 02:36Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - PT Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga Pertamax per Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 00.00 waktu setempat.
Penyesuaian harga BBM non subsidi ini mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan,penyesuaian harga BBM telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," kata Heppy dalam keterangan resmi yang dikutip salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Sabtu (10/8/2024).
Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi telah mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM non subsidi tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” paparnya.
Lantas, berapa harga Pertamax terbaru di SPBU Pertamina seluruh Indonesia?
Daftar harga Pertamax terbaru 2024
Dikutip dari laman resmi Pertamina, daftar harga Pertamax terbaru per 10 Agustus 2024 di SPBU Pertamina seluruh Indonesia sebagai berikut:
- Provinsi Aceh: Rp 13.700 per liter
- Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp 12.600 per liter
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 14.300 per liter
- Provinsi Riau: Rp 14.300 per liter
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 14.300 per liter
- Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp 13.000 per liter
- Provinsi Jambi: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Bengkulu: Rp 14.300 per liter
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 14.000 per liter.
- Provinsi Bangka Belitung: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Lampung: Rp 14.000 per liter
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 13.700 per liter
- Provinsi Banten: Rp 13.700 per liter
- Provinsi Jawa Barat: Rp 13.700 per liter
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 13.700 per liter
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 13.700 per liter
- Provinsi Jawa Timur: Rp 13.700 per liter
- Provinsi Bali: Rp 13.700 per liter
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 13.700 per liter.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 13.700 per liter
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 14.300 per liter
- Probinsi Kalimantan Timur: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 14.300 per liter
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Gorontalo: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 14.000 per liter.
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Maluku: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Maluku Utara: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Papua: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Papua Barat: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Papua Selatan: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Papua Pegunungan: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Papua Tengah: Rp 14.000 per liter
- Provinsi Papua Barat Daya: Rp 14.000 per liter.
Demikian ulasan mengenai daftar harga Pertamax terbaru di SPBU Seluruh Indonesia per 10 Agustus 2024.