Polda Kepri: Pelaku usaha wajib patuhi aturan lalu lintas
16-November-24, 02:25Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa penindakan terhadap truk dalam Operasi Zebra Seligi 2024 bertujuan mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berkontribusi dalam pembangunan.
“Operasi Zebra Seligi 2024 juga bertujuan mendorong pelaku usaha berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan atas aturan lalu lintas dan pajak,” kata Pandra di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Dia menyebut pelaku usaha diharapkan dapat menjaga keselamatan dan keamanan (kamseltibcarlantas) dengan tidak membiarkan kendaraan digunakan melebihi kapasitas muatan.
“Terlebih sekarang musim hujan yang rawan kecelakaan,” katanya.
Selama delapan hari Operasi Zebra Seligi 2024, Ditlantas Polda Kepri menindak sebanyak 28 kendaraan angkutan barang, truk, maupun colt yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan berupa tidak membawa dokumen seperti STNK, muatan melebihi kapasitas, dan tidak dilengkapi peralatan teknis kendaraan, seperti lampu rem dan lampu mundur mati, serta tidak menggunakan nomor polisi, dan pajak kendaraan sudah mati atau tidak membayar pajak. Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimanyash menaruh perhatian khusus terkait kamseltibcarlantas di wilayah Kepri, dan memberikan arahan kepada jajaran Lantas agar memberikan peringatan serta penindakan bagi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan demi menciptakan keselamatan, ketertiban dan keamanan masyarakat berlalu lintas.
Penindakan ini, kata Pandra, menjadi pengingat bagi pelaku usaha selaku wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dalam mendukung pembangunan.
“Mereka juga harus taat pajak dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara, sehingga mendukung terciptanya ketertiban dan kesejahteraan di masyarakat,” kata Pandra. Baca juga: Polresta Barelang edukasi keselamatan berlalu lintas ke sopir truk
Operasi Zebra Seligi 2024 berlangsung selama 14 hari dimulai dari tanggal 14 Oktober dan akan berakhir pada 27 Oktober mendatang.
Penegakan hukum dalam operasi ini fokus pada tujuh pelanggaran utama melalui ETLE dan teguran, yakni mengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendaraan; pengemudi di bawah umur; pengendara motor berboncengan lebih dari satu.
Kemudian, tidak menggunakan helm SNI; tidak mengenakan sabuk pengaman dan berkendaraan di bawah pengaruh alkohol; melawan arus dan melebihi batas kecepatan, serta kendaraan angkutan barang yang over dimention overload (ODOL).
“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan,” kata Pandar.
Selama Operasi Zebra Seligi 2024 tercatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5 persen dari 1.951 kasus pada periode 2023 menjadi 1.857 kasus.
Penurunan ini setara dengan 94 kasus kecelakaan berhasil dihindari selama pelaksanaan operasi. Penurunan signifikan juga tercatat pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dengan 100 persen tidak ada kasus kecelakaan yang dilaporkan pada periode tersebut.
Selain itu, penurunan terjadi pada kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, turun sebesar 2 persen dari 1.604 kasus menjadi 1.565 kasus. Kecelakaan mobil penumpang juga turun sebesar 3 persen, dari 38 kejadian menjadi 35 kejadian.
Penurunan paling drastis terjadi pada kasus tabrak lari, yang menurun hingga 91 persen dari 11 kasus menjadi hanya 1 kasus selama operasi tersebut. Baca juga: Polda Kepri tindak tegas truk langgar aturan lalu lintas
Polda Kepri ingatkan pelaku usaha wajib patuhi aturan lalu lintas