Hasil Hitung Ulang Pileg di Jember, Suara Gerindra Berkurang dan PAN Bertambah

JEMBER, kumpulan berita terkini melaporkan hal tersebut, seperti yang diberitakan oleh media nasional sebelumnya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan penghitungan surat suara ulang terkait perolehan suara calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jember-Lumajang untuk Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Penghitungan ulang digelar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dari PAN. Proses penghitungan ulang digelar di Surabaya sejak 23 hingga 26 Juni 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Zeni Musafa menjelakan, penghitungan ulang itu sesuai dengan amar putusan MK nomor perkara 261. Hitung ulang dilakukan pada 105 TPS yang ada di Kecamatan Sumberbaru.

Di antaranya, di Desa Jamintoro, Gelang, Yosowirati, Pringgowirawan, Karangbayat dan Jambesari.

“Tugas KPU melakukan penghitungan surat suara ulang dan rekap tingkat kecamatan hingga provinsi,” kata dia kepada reporter media nasional yang mempublikasikan, sebagaimana disebutkan oleh kumpulan berita terkini via telepon, Kamis (27/6/2024).

Menurut dia, ada perbedaan jumlah suara setelah surat suara dihitung ulang antara suara PAN dan Partai Gerindra.

“Ada perubahan jumlah perolehan suara,” ujar dia.

Dia mengatakan, suara PAN sebelum penghitungan ulang sebanyak 4.760 suara. Setelah dihitung ulang menjadi 5.407 suara. Bertambah sebanyak 647 suara.

Sedangkan untuk Partai Gerindra, sebelum dihitung ulang yakni sebanyak 10.382 suara. Setelah dihitung ulang sebanyak 10.023 suara. Berkurang sebanyak 359 suara.

Selanjutnya, hasil dari penghitungan suara itu akan diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan rekapitulasi secara nasional.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/27/191936278/hasil-hitung-ulang-pileg-di-jember-suara-gerindra-berkurang-dan-pan