Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM NTB Tersangka Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur
16-November-24, 01:54Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, Senin (13/3/2023).
Selain Kadis ESDM, jaksa juga menetapkan tersangka kepada salah seorang dari pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial R yang melakukan penambangan pasir besi.
"Hari ini ada dua tersangka ZA yang merupakan ASN dan R dari pihak swasta," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.
Kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami hari ini dari penyidik (Kejaksaan) telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dari proses penambangan pasir besi di Lombok Timur," kata Ely.
Ely mengatakan, penahanan kepada para tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, yakni para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tentu penahanan ini ada alasannya, ada alasan subjektif, dan objektif. Alasan subjektifnya terkait PasalĀ 21 ayat 1 KUHAP terkait mungkin ada kekhawatiran dari tim penyidik bahwa yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri," kata Ely.
"Kalau alasan objektif seperti diketahui Pasal 21 ayat 4 KUHAP di mana salah satunya antara lain melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," kata Ely.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB pada Kamis (9/3/2023).
Penggeledahan yang dilakukan Kejati tersebut terkait kasus tambang pasir di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.