Aplikasi e-Uji Emisi Dapat Kurangi Polusi Udara DKI, Asalkan..
16-November-24, 01:53Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sejak 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.Langkah diambil guna mengendalikan kualitas udara di wilayah Ibu Kota.
Pemprov juga memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Disnas Perubuhan DKI Jakarta bahkan telah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi sejak beberapa tahun lalu.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko mengatakan, aplikasi ini untuk memberikan informasi seputar uji emisi sehingga memudahkan masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan yang dimilikinya.
“Aplikasi e-Uji Emisi ini baru dapat digunakan untuk pengguna Android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya padasalah satu media informasi.
Fitur dalam aplikasi ini akan memperlihatkan riwayat kendaraan masyarakat, informasi kendaraan dan hasil dari uji emisi tersebut.
Pengguna juga dapat melihat aturan pemerintah terkait uji emisi, serta lokasi bengkel-bengkel uji emisi terdekat di mana dia berada sehingga tak perlu repot mencari bengkel tempat uji emisi.
Cara kerja aplikasi
Untuk melakukan uji emisi, pertama-tama teknisi bengkel akan menyiapkan mesin uji yang tersedia di bengkel tersebut. Lalu montir akan memasukkan alat tersebut ke knalpot kendaraan yang ingin diuji emisi.
Setelah beberapa menit, akan keluar data emisi dari mobil tersebut. Data tersebut akan dimasukkan ke aplikasi uji emisi yang dapat diakses montir bengkel melalui komputer.
"Untuk penginputan data, masuk ke aplikasi uji emisi nanti kami proses penginputan dari hasil uji emisi ini data-datanya," kata Sugeng Waluyo, technical leader dari Bengkel Astrindo, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti dimuat di salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini (15/8/2019).
Namun, angka-angka tersebut harus dimasukkan secara manual oleh para montir.
"Di aplikasi ini sudah ada ambang batasnya sendiri, kami masukin, kami klik langsung tertera di bawah atau di atas, kalau misalkan enggak lulus pasti di atas," ujarnya.
Setelah proses input selesai, warga bisa melihat hasil uji emisi mereka menggunakan aplikasi yang ada di ponsel.
Pengguna tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut ke dalam aplikasi untuk memastikan apakah mobilnya lulus uji emisi atau tidak.
Tekan polusi udara
Agung menjelaskan, uji emisi sangat penting untuk menghindari polusi udara di Jakarta. Saat ini, sekitar 60-70 persen polusi berasal dari kendaraan bermotor. Dengan uji emisi ini, masyarakat akan turut memperbaiki kualitas udara.