Maju Pilgub Jatim 2024 Disarankan Presiden Jokowi Mundur Mensos, Tri Rismaharini Dapat Uang Pensiun?

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan - Tri Rismaharini resmi maju dalam kontestasi Pilgub Jatim 2024.

Berpasangan dengan Kh Zahrul Azhar Asumta, Tri Rismaharini telah mendaftarkan diri ke Kantor KPU Jatim, Kamis (29/8/2024).

Terkait pencalonannya dalam Pilkada 2024 Jawa Timur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi nasihat pada sang Menteri Sosial ini.

Diketahui, Tri Rismaharini menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (30/8/2024) pada 08.30 WIB.

Kedatangan Risma untuk memberi tahu Presiden bahwa ia dicalonkan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.

Presiden Jokowi pun mengizinkan Menteri Sosial Tri Rismaharini maju di PIlgub Jatim 2024.

Jokowi juga menyarankan Tri Rismaharini untuk mundur dari jabatan Menteri Sosial.

Hingga kemarin, surat pengunduran diri Tri Rismaharini dari jabatan Mensos belum diterima pihak Istana.

"Ya saya ijinkan," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Respirasi Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Jokowi juga tidak membantah pertemuannya dengan RIsma di Istana Negara pada Jumat (30/8/2024) pagi.

"Ya berkaitan dengan pencalonan Bu Risma untuk calon gubernur di Provinsi Jawa Timur," katanya.

Jokowi mengatakan alangkah baiknya Risma mundur dari jabatannya sebagai Mensos apabila maju di Pilgub Jatim.

Namun, apabila tidak mundur juga tak masalah.

"Ya itu lebih baik, tapi kalau tidak aturannya kan tidak apa-apa memperbolehkan," katanya.

Hal yang sama juga diterapkan untuk Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang maju di Pilgub DKI.

Namun kata Jokowi, Pramono belum menyampaikan akan mundur.

"Belum menyampaikan kepada saya kalau mau mundur," pungkasnya.

Terlepas dari itu, jika nanti Risma benar mengundurkan diri untuk fokus Pilgub 2024, apakah dirinya bisa mendapatkan uang pensiun sebagai Menteri?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 Ayat (1) tertulis hanya pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Artinya pengunduran diri Risma dari jabatannya sebagai Mensos masih masuk dalam kriteria berhenti dengan hormat yang dapat menerima uang pensiun.

Namun dalam pelaksanaannya, pemberian uang pensiun kepada Menteri, termasuk Risma, ataupun pimpinan lembaga tinggi lainnya ditentukan oleh Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) aturan tersebut.

Tri Rismaharini atau Risma, Bakal Calon Gubernur Jatim seusai ziarah ke Makam Sunan Bungkul Surabaya, Kamis (29/8/2024).  (TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," jelas Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980.

Lebih lanjut dijelaskan untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Sekretaris Jenderal lembaga tinggi yang bersangkutan mengajukan permintaan pemberian uang pensiun secara tertulis kepada Presiden.

Dengan begitu Sekjen Kemensos harus terlebih dahulu mengajukan surat tertulis kepada Presiden yang menjabat, dalam hal ini Joko Widodo (Jokowi), agar Risma bisa menerima uang pensiun.

Setelah disetujui barulah uang tersebut akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti.

Namun jika ternyata dalam hal ini Jokowi tidak menyetujui pengajuan pemberian uang pensiun itu, maka Risma secara otomatis tidak dapat menerima hak keuangan tersebut.

Sedangkan untuk besaran pensiunan yang dapat diterima Risma sebagai mantan Mensos sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.

Dalam pasal 11 aturan tersebut, dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6?n sebanyak-banyaknya 75?ri dasar pensiun.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi 75?ri dasar pensiun," bunyi aturan tersebut.

Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini, ditemui awak media usai ziarah Makam Gubernur Soerjo, di Magetan, Kamis (29/8/2024). (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Seperti diketahui, Posisi Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial dipertanyakan imbas pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Timur berpasangan dengan KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans di Pilkada Jawa Timur.

Meski sebelumnya Risma berencana akan mundur dari posisi Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju, namun hingga kini surat pengunduran dirinya belum diterima pihak istana.

Hal ini diketahui setelah Tri Rismaharini menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (30/8/2024) pada 08.30 WIB.

Kedatangan Risma untuk memberi tahu Presiden bahwa ia dicalonkan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.

Namun, hingga Jumat (30/8/2024) siang, Istana belum menerima surat pengunduran diri Risma.

"Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat.

Ari menyampaikan, berdasarkan ketentuan UU Pilkada, memang tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.

Namun, keputusan mundur akan diserahkan lebih lanjut kepada mereka masing-masing.

"Keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati," ucap Ari.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Presiden Jokowi menghormati hak politik Risma untuk maju Pilkada.

Adapun Risma bersama Gus Hans sudah didaftarkan sebagai bakal calon Gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim.

"Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pemilukada 2024," ucap Ari.

Risma yang ditemui di kompleks Istana juga mengakui pertemuannya dengan Jokowi.

"Iya (habis bertemu Presiden)," kata Risma saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat.

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apa isi pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

Mantan Wali Kota Surabaya itu pun memilih bungkam ketika ditanya mengenai isu mundur dari jabatan menteri usai mendaftarkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.

Ia lebih memilih melemparkan senyum sembari menangkupkan kedua tangan, alih-alih menjawab pertanyaan wartawan. Risma pun terlihat menaiki mobil berpelat B 8191 ZZH tersebut.

Sebelumnya, Risma memastikan akan mengundurkan diri dari kabinet.

"Besok Insyaallah saya akan minta waktu Pak Presiden untuk mengundurkan diri," kata Risma seusai ziarah di Makam Sunan Bungkul Surabaya, Kamis (29/8/2024) sore.

Risma menduduki posisi Menteri Sosial di Kabinet Jokowi sejak Desember 2020 lalu.

Sebetulnya Risma sadar bahwa tidak ada aturan yang melarang Menteri untuk maju di kontestasi politik. Secara aturan tidak harus mundur. Namun, Risma menyebut perlu mengundurkan diri.

Dia mengisyaratkan akan fokus pada pencalonan dirinya untuk Pilgub Jatim 2024. Tak hanya lewat surat, namun mantan Wali Kota Surabaya itu ingin menghadap langsung ke Jokowi.

"Saya besok akan menghadap beliaunya. Karena dulu saya jadi Menteri itu dipanggil, sehingga saya akan menghadap beliaunya untuk menyerahkan pengunduran diri saya," terang Risma.

Tak Pengaruhi Kinerja Kabinet

Ari Dwipayana memastikan, kinerja pemerintahan tidak akan terganggu meskipun dua menteri di Kabinet Indonesia Maju mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Selain Tri Rismahartini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga ikut dalam kontestasi Pilkada sebagai Calon Gubernur Jakarta.

Keduanya telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.

"Tidak. Kinerja pemerintahan tidak akan terganggu," kata Ari kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Ari menegaskan, pemerintahan akan tetap berjalan seperti biasa karena didukung oleh sistem dan tata kelola birokrasi yang andal.

"Kerja-kerja pemerintahan berjalan seperti biasa dengan ditopang oleh sistem dan tata kelola birokrasi yang andal," ucap Ari.

Ia juga menyebutkan, hingga saat ini, pihak Istana belum menerima surat pengunduran diri dari kedua menteri tersebut.

Selain itu, Pramono Anung juga belum mengajukan cuti kepada Presiden Joko Widodo, mengingat tahapan Pilkada baru berada pada tahap pendaftaran dan penelitian calon, belum sampai pada penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye.

Lebih lanjut ia menuturkan, pihak Istana menyatakan belum ada surat pengunduran diri dari kedua pihak tersebut.

Sementara itu, Pramono juga belum mengajukan cuti ke Presiden Joko Widodo, mengingat tahapan pilkada baru berada pada tahap pendaftaran dan penelitian calon, belum sampai pada penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye.

"Belum ada pengajuan cuti ke Bapak Presiden. Pengajuan cuti tentu harus mengikuti aturan atau koridor perundang-undangan. Dan juga akan diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara RI sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ari.

Sebagai informasi, Pramono Anung mendaftarkan pencalonan dirinya ke KPUD Jakarta pada Rabu.

Dia berpasangan dengan mantan Gubernur Banten Rano Karno. Pasangan ini mendaftar pada Rabu 28 Agustus.

Sedangkan Risma bersama Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, mendaftarkan diri sebagai pasangan peserta Pilkada Jawa Timur, kemarin, Kamis 29 Agustus.

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan

Berita tentang Pilgub Jatim 2024 lainnya

https://jatim.tribunnews.com/2024/09/02/maju-pilgub-jatim-2024-disarankan-presiden-jokowi-mundur-mensos-tri-rismaharini-dapat-uang-pensiun