China Vonis Miliarder 18 Tahun Bui karena Provokasi Masalah

Jakarta, Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia --

Pengadilan China menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada miliarder Sun Dawu pada Rabu (28/7). Taipan pertanian itu divonis atas sejumlah kejahatan termasuk "memprovokasi masalah."

Miliarder vokal dan pendukung hak-hak akar rumput itu diadili secara rahasia.

Seperti dikutip dari AFP, pengadilan di Gaobeidian menyatakan Sun bersalah atas kejahatan termasuk mengumpulkan massa untuk menyerang badan negara, menghalangi administrasi pemerintah, serta memicu pertengkaran dan memprovokasi masalah, istilah umum yang sering digunakan terhadap para pembangkang.

Pengadilan juga menjatuhkan Sun denda 3,11 juta yuan.

Sidang dimulai di Pengadilan Rakyat Gaobeidian di provinsi Hebei utara pada 15 Juli.

Pengacara Sun mengatakan bahwa kerahasiaan persidangan "melanggar pedoman hukum dan tidak melindungi hak litigasi terdakwa."

Sun sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara karena "penggalangan dana ilegal" pada tahun 2003, tetapi putusan itu dibatalkan setelah dukungan besar-besaran dari para pembela hak asasi manusia dan masyarakat.

Dia ditahan oleh polisi pada November bersama 20 kerabat dan rekan bisnisnya setelah perusahaannya terlibat dalam sengketa tanah dengan pesaing milik negara.

Sun bersama istrinya membangun salah satu perusahaan pertanian swasta terbesar di Chin dari beberapa ekor ayam dan babi pada tahun 1980-an.

Dia juga telah menjadi pendukung vokal reformasi pedesaan dan pelapor selama wabah demam babi yang menghancurkan pada tahun 2019. Sun memposting foto-foto babi mati secara online setelah pejabat setempat lambat menanggapi penyakit tersebut.

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210728201603-113-673527/china-vonis-miliarder-18-tahun-bui-karena-provokasi-masalah