Achsanul Qosasi dan Sadikin Diduga Terima Uang Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS 4G
16-November-24, 00:39Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Achsanul dan Sadikin diduga telah menerima uang untuk mengintervensi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan menara yang dilakukan Kementerian Kominfo.
"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh Saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Achsanul sebelumnya menjabat anggota BPK, sedangkan Sadikin disebut-sebut sebagai pihak swasta yang menjadi pengantara antara Achsanul dan terdakwa kasus BTS 4G yakni Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).
Kuntadi mengatakan, Achsanul dan Sadikin mendapat uang sekitar Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan melalui Windi.
"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari Saudara IH melalui WP," ucap dia.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan bahwa per sore ini pihaknya menerima pengembalian uang dari Achsanul dan Sadikin sebesar Rp 31,4 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS).
"Tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar 2.021.000 dollar AS dari Saudara AQ dan Saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," tutur dia.
Sadikin ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10/2023) karena diduga menerima uang dalam perkara BTS ini.
Sementara itu, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023) setelah 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.
Mereka diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar terkait perkara kasus korupsi proyek pembanhunan BTS 4G di Kominfo.
Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.