Jadi Tersangka Kasus Suap, Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan
15-November-24, 23:44Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sahbirin mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024). Permohonan telah terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (11/10/2024).
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut. Namun, sidang perdana dijadwalkan pada 28 Oktober 2024.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Enam tersangka di atas telah ditahan karena terjaring dalam OTT, sedangkan Sahbirin tidak ikut ditangkap dalam OTT KPK dan belum ditahan hingga kini.