Absen Praperadilan SYL, Jubir KPK: Biro Hukum Sedang Hadiri Sidang Lain

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional -  Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya absen dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena Tim Biro Hukum KPK saat ini sedang menghadiri sidang gugatan praperadilan lain.

Adapun Syahrul merupakan tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tidak, karena Tim biro hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang pra peradilan perkara lain," kata Ali saat dihubungi, Senin (30/10/2023).

Ali mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK juga menyatakan akan menghadiri sidang perlawanan Syahrul pada jadwal berikutnya.

"Sudah berkirim surat kepada hakim," tutur Ali.

Adapun gugatan Syahrul terdaftar dalam nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Hakim Tinggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menetapkan penundaan sidang perdana Syahrul melawan KPK.

Menurutnya, Tim Biro Hukum KPK yang bekerja seperti pengacara lembaga antirasuah tersebut meminta persidangan ditunda selama tiga minggu.

Sidang perdana Syahrul akan digelar pada Senin (6/11/2023) pekan depan.

"Ada surat dari pemohon tanggal, 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian," tutur Alimin di ruang sidang PN Jaksel.

Diketahui, Syahrul resmi diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.

Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

Karena perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Khusus untuk Syahrul, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/13061451/absen-praperadilan-syl-jubir-kpk-biro-hukum-sedang-hadiri-sidang-lain