Datangi Bengkel Motor, Kapolsek Mempawah Hilir Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
15-November-24, 22:58Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, MEMPAWAH - Polsek Mempawah Hilir turun langsung sosialisasi penertiban penggunaan Knalpot Brong ke bengkel-bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu 10 Januari 2024
Kapolsek Mempawah Hilir Ipda Lodrick Taliak Hungan mengajak pemilik bengkel dan pengguna sepeda motor untuk turut menjaga Kabupaten Mempawah yang aman dan nyaman dari Knalpot Brong.
"Pada hari ini kita dari Polsek Mempawah Hilir turut melaksanakan sosialisasi, memberikan imbauan kepada pemilik bengkel dan pengguna sepeda motor terkait larangan penggunaan Knalpot Brong. Sosialisasi dan imbauan yang kita berikan ini tetap mengutamakan pendekatan secara humanis agar masyarakat dapat menerimanya dengan senang hati," jelas Ipda Lodrick Taliak Hungan.
Ipda Lodrick Taliak turut mengimbau kepada pemilik bengkel apabila ada menemukan pengguna sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong, untuk turut memberikan edukasi dan melepaskan Knalpot Brong tersebut.
"Kita juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak memasangkan Knalpot Brong kepada konsumennya. Karena Knalpot Brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," jelas Ipda Lodrick Taliak.
• Upaya Pencegahan, Personel Satlantas Polres Sambas Edukasi Penjual Knalpot Brong
• Ganggu Kenyamanan, Satlantas Polres Mempawah Gerak Cepat Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong
Ipda Lodrick Taliak turut menyampaikan kepada pemilik bengkel serta pengguna sepeda motor terkait sanksi yang diberikan apabila menggunakan Knalpot Brong.
"Sesuai Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelas Ipda Lodrick Taliak menjelaskan.
"Untuk itu, kami harapkan masyarakat lebih sadar dan tidak menggunakan Knalpot Brong. Selain bising, asap yang keluar juga terkena pengendara lain," ucap Ipda Lodrick berpesan.
Dari pelaksanaan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan tersebut, pemilik bengkel bersedia mendukung Polsek Mempawah Hilir dan tidak menjual serta memasang Knalpot Brong kepada konsumen dengan membuat surat pernyataan.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Lodrick Taliak turut menyempatkan memberikan pesan agar bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 dengan tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
"Dalam rangka Pemilu 2024 diimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan medsos karena sudah banyak berita hoax yang beredar, sehingga jangan langsung di share tetapi di cari dulu kebenarannya. Mari kita sukseskan Pemilu 2024 dengan suasana yang kondusif," pesan Ipda Lodrick Taliak.