Pahami, Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2023

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2023 akan segera dimulai.

Salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh para pelamar CPNS 2023 terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD.

Masih sama dengan SKD CPNS sebelumnya, tes akan terbagi menjadi tiga yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).

Nilai ambang batas atau passing grade diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Lantas, berapa rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023?

Passing grade CPNS 2023

- Pelamar kebutuhan umum

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), nilai kumulatif tertinggi untuk pelamar kebutuhan umum sebesar 550.

Dituliskan bahwa SKD CPNS 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit, dengan rincian jumlah soal dan passing grade masing-masing tes bagi pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:

  • TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65
  • TIU terdiri dari 35 soal memiliki nilai ambang batas 80
  • TKP terdiri dari 45 soal memiliki nilai ambang batas 166.

Sistem penilaian TIU dan TWK yang dijawab benar berbobot nilai 5, serta bernilai 0 jika salah atau tidak menjawab.

Sementara itu, jawaban benar dari tes TKP bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta soal yang tidak terjawab bernilai 0.

- Pelamar kebutuhan khusus

Pelamar kebutuhan khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi SKD untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan selama 130 menit.

Bagi pelamar kebutuhan khusus, passing gradeĀ ditetapkan hanya berlaku untuk tes TIU, dan tidak ada nilai ambang batas untuk TKP dan TWK.

Rincian nilai kumulatif SKD CPNS dan nilai ambang batas TIU masing-masing pelamar kebutuhan khusus sebagai berikut:

  • Disapora dan cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU terendah sebesar 85.
  • Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60
  • Pelamar putra-putri asli Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60.

Nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Tapi, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

Demikian informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

https://money.kompas.com/read/2023/11/03/082430026/pahami-ini-rincian-passing-grade-skd-cpns-2023