Dewan Pers Sarankan Kejaksaan Agung Tempuh Jalur Etika Jurnalistik Terkait Pemberitaan Negatif oleh JAK TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menjadi sorotan terkait penanganan kasus dugaan pemberitaan negatif yang dilakukan oleh salah satu stasiun televisi swasta, JAK TV. Dewan Pers merekomendasikan agar Kejagung menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum yang lebih jauh.
Ketua Bidang Pengaduan dan Penegakan Etika Pers (BPPA) Dewan Pers, Bambang Santoso, menyatakan bahwa sengketa terkait pemberitaan, khususnya yang menyangkut dugaan pelanggaran etika jurnalistik, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers. Hal ini disampaikan menyusul penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan penyebaran berita negatif dan penerimaan sejumlah uang.
"Sebaiknya diadukan dulu ke Dewan Pers dalam ranah etika jurnalistik dalam pembuatan berita," ujar Bambang Santoso, menggarisbawahi pentingnya penyelesaian sengketa pers melalui jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurut Bambang, dengan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, dugaan pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan oleh JAK TV dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik dan mekanisme yang berlaku. Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi, memberikan rekomendasi, hingga menjatuhkan sanksi terhadap media yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa Tian Bahtiar diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi. Selain itu, Tian juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak tertentu untuk membuat dan menyebarkan konten-konten negatif yang merugikan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar membuat konten negatif atas pesanan dari advokat bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Dana yang diduga diterima oleh Tian mencapai Rp 478.500.000 dan dibayarkan oleh kedua advokat tersebut.
Konten-konten negatif tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV. Salah satu contoh narasi negatif yang disebarkan adalah terkait kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara yang ditangani oleh Kejagung.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Kejagung terkait adanya dugaan pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung menyudutkan institusi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur Pemberitaan JAK TV.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Dewan Pers menyarankan Kejagung untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika jurnalistik oleh JAK TV ke Dewan Pers terlebih dahulu.
- Kejagung telah menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita negatif dan penerimaan sejumlah uang.
- Tian Bahtiar diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi.
- Konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar dipesan oleh advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dengan imbalan sejumlah uang.
- Konten negatif tersebut disebarluaskan melalui media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.