10 Tahun Jokowi, Tantangan Profesionalisme Polri dan TNI
15-November-24, 22:26Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - 10 tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa, aparat kita, baik TNI maupun Polri, dianggap banyak melakukan kekerasan hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Akan tetapi, bukan berarti tidak ada tindakan profesional ataupun kemanusiaan yang pernah dilakukan oleh prajurit dan polisi kita.
Sejak tahun 2019 saja, berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, terdapat 226 orang yang menjadi korban kekerasan aparat penegak hukum.
Amnesty menyebut pelaku kekerasan kepada warga sipil didominasi oleh aparat kepolisian dalam tiga tahun terakhir ini.
Data ini turut diamini oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM mengaku menerima data pengaduan penyiksaan di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Dalam data pengaduan Komnas HAM terkait kasus penyiksaan periode 1 Januari 2020-24 Juni 2024, terdapat 282 kasus dengan pihak teradu sebagian besar adalah Polri (176), TNI (15), lapas (10), lembaga peradilan (1), lembaga negara non-kementerian (4), dan kementerian (3).
Menurut pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, ada banyak kasus kekerasan aparat yang dilakukan selama 10 tahun terakhir ini.
Bambang menyebut kasus kekerasan aparat yang paling fenomenal ialah Tragedi Kanjuruhan, di mana 135 nyawa penonton tak bersalah melayang begitu saja imbas gas air mata yang ditembakkan polisi.
"Mereka bukan kelompok kriminal, mereka juga bukan sedang melakukan aksi menentang pemerintah misalnya seperti itu. Mereka adalah penonton," ujar Bambang kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Minggu (13/10/2024).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengakui bahwa kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian masih banyak dijumpai, baik dalam hal menangani demonstrasi massa maupun saat melakukan interogasi kasus.
Tak jarang ada massa atau tahanan yang luka-luka dan meninggal usai berhadapan dengan polisi.
Oleh karena itu, Kompolnas mendorong seluruh anggota polisi memahami dan melaksanakan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Menggunakan pengawasan modern di tempat-tempat interogasi seperti memasang CCTV dan merekam proses interogasi dengan menggunakan video camera serta recorder," ujar Poengky kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Minggu (13/10/2024).
Poengky memaparkan, Kompolnas mendorong pemasangan CCTV dan pemasangan lampu yang terang di ruang-ruang tahanan agar tidak terjadi kekerasan berlebihan terhadap tahanan oleh aparat kepolisian maupun sesama tahanan.
Selain itu, Poengky ingin semua polisi dipasang body camera, supaya segala hal yang mereka lakukan bisa terdeteksi.