Polrestabes Bandung ringkus 31 pengedar narkoba selama Oktober

Kota Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung meringkus 31 pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Oktober 2024.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan 31 tersangka itu berasal dari 28 kasus narkotika dan satu kasus pengedaran obat terlarang yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut. Baca juga: Polrestabes gagalkan penyeludupan psikotropika di Lapas Banceuy Bandung

“Kami berhasil mengamankan barang bukti yang disita dalam pengungkapan satu bulan ini, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1,0675 gram, daun ganja, kering seberat 1.748 gram, ekstasi 30 butir, tembakau sintetis 253,6 gram, dan psiktropika 100 butir,” kata Agah di Bandung, Selasa.

Agah menguraikan, dari 29 kasus narkotika itu terdapat 17 kasus sabu-sabu, enam kasus daun ganja kering, dua kasus narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak tiga kasus, dan satu kasus obat keras.

Dia menambahkan dengan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.

Barang bukti lainnya, lanjut dia, merupakan alat-alat pendukung pelaku dalam melakukan pengedaran narkotika seperti 22 timbangan digital dan sejumlah handphone berbagai merk sebagai alat komunikasi para tersangka.

"Kami bisa selamatkan 15.470 orang dari penyalahgunaan narkotika. Modus operandi secara umum masih melakukan sistem tempel dan sistem online, yakni mereka mengirim melalui kurir daring," katanya.

Lebih lanjut, Agah mengungkapkan pada operasi bulan ini pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika sebanyak 100 butir ke Banceuy, Kota Bandung dengan cara menyembunyikan di kemaluan pelaku.

Dia menjelaskan aksi tersangka berinisial DM berhasil digagalkan oleh petugas yang melakukan penggeledahan. Diketahui, obat terlarang tersebut hendak diberikan kepada suami yang merupakan napi di lapas tersebut.

"Menurut pengakuannya akan dikirim ke suami yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banceuy," ujar dia. Baca juga: Pasutri yang aniaya anaknya hingga tewas ditangkap Polrestabes Bandung

https://jabar.antaranews.com/berita/553849/polrestabes-bandung-ringkus-31-pengedar-narkoba-selama-oktober