KPK Masih Pertimbangkan Supervisi Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan permohonan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya.

Supervisi dimaksud terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Masih kami pertimbangkan karena kamipun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel," kata Ghufron dalam pesan tertulisnya kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Senin (30/10/2023).

Menurut Ghufron, salah satu tujuan dari supervisi adalah mempercepat suatu penanganan perkara korupsi.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 1 angka (4) Perpres itu menyebut, "supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.”

Adapun KPK, kata Ghufron, memiliki standar perkara yang disupervisi tidak berusia dua tahun. Sementara, usia perkara di Polda Metro Jaya baru mulai menyidik perkara itu sekitar tiga bulan lalu.

"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023 artinya baru tiga bulan," ujar Ghufron.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengeklaim KPK memahami bahwa Polda Metro Jaya meminta supervisi itu dengan maksud transparansi.

KPK juga memahami dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan lembaga antirasuah itu menarik perhatian masyarakat.

"Namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," ujar Ghufron.

Permintaan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta KPK melakukan supervisi dalam penanganan perkara dugaan pemerasan itu.

Ade mengatakan, Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi merupakan salah satu bentuk transparansi penyidik Polri dalam menangani dugaan kasus pemerasan oleh Firli.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” kat Ade, Sabtu (14/10/2023).

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan ajudannya, Kevin Egananta Joshua sebagai saksi.

Penyidik juga menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, Syahrul membenarkan pernah bertemu Firli di rumah Kertanegara. Namun, Firli membantah pertemuan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/18205231/kpk-masih-pertimbangkan-supervisi-dugaan-pemerasan-terhadap-syl