Beda Sanksi Antara Lupa Bawa dan Tidak Punya STNK

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pihak kepolisian memiliki database yang merekap semua data kendaraan terkait siapa pemiliknya, status keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), tagihan pajak tahunan dan lain sebagainya.

Kini data tersebut juga bisa diperiksa secara online menggunakan ponsel dengan memasukan data nomor polisi dan 5 digit nomor rangka. Bahkan, bagi petugas kepolisian mungkin saja lebih mudah dalam memvalidasi.

Berangkat dari fakta tersebut, muncul anggapan masyarakat bahwa seharusnya polisi tidak mempermasalahkan STNK karena hanya dengan mendeteksi nomor polisi data kepemilikan kendaraan bisa diketahui dengan jelas.

Ternyata, maksud dari adanya aturan setiap pengendara wajib membawa STNK adalah demi mentaati aturan yang ada. Dalam hal ini, STNK asli ditunjuk sebagai benda yang selalu melekat pada kendaraan bermotor.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Selasa (19/9/2023).

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi jelas itu dua hal yang berbeda.

Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ucap Yusri.

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/20/181200915/beda-sanksi-antara-lupa-bawa-dan-tidak-punya-stnk