ETLE Tol: Incaran Pelanggaran Kecepatan dan Muatan Lebih

ETLE Tol: Incaran Pelanggaran Kecepatan dan Muatan Lebih

Jalan tol, yang sering dianggap sebagai jalur bebas hambatan, kini diawasi ketat oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE terpasang di berbagai ruas tol untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tanpa interaksi langsung petugas.

Jenis Pelanggaran yang Diincar ETLE di Jalan Tol

Sistem ETLE di jalan tol fokus pada dua jenis pelanggaran utama:

  • Pelanggaran Batas Kecepatan:

    • Batas kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan. Kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
    • Kamera kecepatan (speed camera) dipasang di titik-titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran ini.
    • Sanksi untuk pelanggaran kecepatan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ.
  • Pelanggaran Batas Muatan (Overload):

    • Sensor Weigh In Motion (WIM) dipasang untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas muatan.
    • WIM menangkap data kendaraan seperti foto, pelat nomor, jumlah gandar, muatan, persentase kelebihan muatan, dan kecepatan.
    • Data dari WIM terintegrasi dengan sistem ETLE Kepolisian untuk validasi dan penegakan hukum.
    • Sanksi untuk pelanggaran muatan berlebih diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yaitu denda sebesar Rp 500.000 dan kurungan paling lama 2 bulan.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bekerja sama dengan Korlantas Polri dalam penerapan sistem ETLE di jalan tol. Data yang terekam oleh perangkat WIM akan divalidasi oleh pihak kepolisian untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Dengan adanya sistem ETLE ini, diharapkan kesadaran pengguna jalan tol untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di jalan tol.