BPK Temukan 6 Masalah dalam Proyek Revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma
15-November-24, 20:13Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 6 masalah dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma di Jakarta.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2023, BPK menyebut permasalahan tersebut meliputi 2 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 3 permasalahan ketidakpatuhan dan 1 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E).
Masalah yang ditemukan dalam proses revitalisasi Bandara Halim antara lain penyusunan rancangan awal (basic design) yang tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya terjadi kesalahan perhitungan mengenai luasan runaway yang akan dikerjakan. Hal membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 13,26 miliar.
Masalah lainnya adalah kegiatan manajemen konstruksi dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Ditemukan dua orang tenaga ahli yang namanya tercantum di dalam kontrak tidak terlibat secara langsung dalam pekerjaan di lapangan.
Selain itu, jumlah inspektor yang bertugas di lapangan tidak sebanyak yang tercantum di dalam kontrak. Kedua hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,35 miliar.
Temuan lainnya adalah soal struktur lapisan perkerasan landas pacu (runway) serta sistem pemadam kebakaran untuk bangunan yang direvitalisasi tidak dibuat sesuai standar.
Dalam revitalisasi Bandara Halim, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung menunjuk 3 BUMN untuk pengerjaannya yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Indah Karya.