Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara Nasdem di Jabar, Tuntut PSU di 53 Kecamatan
15-November-24, 20:00Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Partai Gerindra menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelembungkan suara Partai Nasdem di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Oleh karenanya, Gerindra meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang di 53 kecamatan tersebut, yaitu 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan 27 kecamatan di Kabupaten Subang.
"Atas fakta peristiwa tersebut secara hukum jelas merupakan salah satu yang mewajibkan dilakukan penghitungan surat suara ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional," kata Kuasa Hukum Gerindra Munathsir Mustaman dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).
Adapun perkara ini tercatat dengan nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam permohonan, Gerindra mendalilkan perolehan suara Gerindra yang benar pada perolehan kursi anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX sebesar 106.934 suara. Sedangkan Partai NasDem sebesar 105.558 suara.
Perolehan suara ini turut berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat 9. Oleh karenanya, ia meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut Gerindra.
"Telah terjadi adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPU), terjadi di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang dan telah sepatutnya mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon," ucap Munathsir.
Kuasa hukum lainnya, Yunico Syahrir juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2004, sepanjang Dapil Jawa Barat 9 untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat.
Ia berharap MK mampu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," jelas Yunico.
Sebagai informasi, MK tengah mengadili perkara Pileg 2024.
MK menyatakan, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.