Gaji Pekerja Mau Dipotong Lagi, Kali Ini untuk Program Pensiun Tambahan
15-November-24, 19:37Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga rencananya akan memberlakukan Tapera.
Wacana program pensiun tambahan yang nantinya bersifat wajib ini diperuntukkan untuk meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.
Ogi menjelaskan, di Pasal 189 aturan tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua.
"Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Ogi dikutip pada Sabtu (7/9/2024).
Namun demikian, Ogi menekankan, sebagaimana diatur dalam Ayat (6) Pasal 189, ketentuan mengenai pungutan wajib untuk iuran dana pensiun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum PP sebagai aturan pelaksana dapat diterbitkan.
Oleh karenanya, OJK belum bisa merinci terkait detail ketentuan pungutan wajib untuk iuran baru itu, sebab belum ada aturan pelaksananya sampai saat ini.
"Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun," ujar Ogi.
Selain itu, selama ini para pekerja pensiun selama ini hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka.
Sedangkan menurut pemerintah dan OJK, standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Itu sebabnya, pemerintah merasa perlu pekerja membayar tambahan iuran agar manfaat yang didapat lebih besar.
"Manfaat pensiun itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif, sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO itu ada sandar yang ideal 40 persen," tutur Ogi.
OJK memperkirakan bahwa akumulasi dana pensiun di Indonesia memiliki potensi untuk mencapai 20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir periode Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028.
Melansir Antara, data per Juni 2024 menunjukkan total dana pensiun di Indonesia mencapai Rp1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Selama periode 2020-2023, pertumbuhan tahunan gabungan (compound annual growth rate/CAGR) dana pensiun tercatat sebesar 9,9 persen.