Ribuan Istri di Kabupaten Indramayu Gugat Cerai Suaminya, Ada 7.771 Kasus Perceraian pada 2022

INDRAMAYU, media nasional sebelumnya, seperti yang dilansir oleh kumpulan berita terkini – Kasus perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih sangat tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu menangani sebanyak 7.771 perkara cerai pada tahun 2022.

Angka ini tak jauh berbeda dengan dua tahun sebelumnya, yang berjumlah 7.998 pada tahun 2021 dan 7.779 pada tahun 2020.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Dindin Syarief Nurwahyudin menyampaikan, kasus perkara perceraian masih sangat tinggi. Bahkan, dia menduga, kasus perkara perceraian sebenarnya lebih dari data tersebut.

“Jumlah tersebut adalah mereka yang sadar hukum. Mereka yang butuh status hukum. Di luar itu, dimungkinkan masih saja ada keluarga yang tidak melanjutkan cerainya di pengadilan,” kata Dindin membuka diskusi saat dihubungi salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Kamis (19/1/2023) siang.

Dindin menjelaskan, dalam tiga tahun tersebut, tren kasus gugat cerai yang dilakukan istri kepada suaminya sangat mencolok.

Contohnya, pada tahun 2022 dari 7.771 perkara cerai, 5.669 perkara cerai gugat sangat mendominasi dari 2.102 perkara cerai talak. Perbandingannya mencapai sekitar 72 persen cerai gugat berbanding 27 persen cerai talak.

Begitu pun pada tahun 2021, dari 7.998 perkara cerai, 5.862 merupakan cerai gugat, sedangkan 2.136 cerai talak. Perbandingannya, 73 persen cerai gugat dan 26 persen cerai talak.

Sementara pada tahun 2020, dari 7.779 perkara cerai, 5.583 merupakan cerai gugat, dan 2.196 cerai talak. Perbandingan kedua kasus ini juga sama, 71 persen cerai gugat, dan 28 persen cerai talak.

Dindin yang juga seorang hakim sudah berulangkali menangani sidang cerai. Dia mengaku prihatin dengan angka kenyataan tersebut.

Angka istri yang menggugat suami dengan rata-rata 71 sampai 72 persen di tiga tahun terakhir itu, bisa jadi bukti seorang istri menderita dengan suaminya.

“Cerai fugat yakni cerai yang dilakukan istri, dan cerai talak yang diajukan suami. Kalau dipersentasekan 75 dengan 25 persen. Dari angka itu, sebetulnya menunjukkan banyak perempuan Indramayu yang dizalimi dan menderita di dalam rumah tangga hingga mengajukan ke pengadilan,” kata Dindin.

Dia menggarisbawahi secara sederhana, perempuan lebih banyak dirugikan dalam dinamika rumah tangga mereka. Berdasarkan pengetahuannya, Dindin menyebutkan, hampir di tiap daerah cerai gugat lebih mendominasi daripada cerai talak.

Para istri yang menggugat cerai pada suaminya, lanjut Dindin, ini memiliki rentang usia yang masih muda. Rata-rata di angka 25 tahun, 30 tahun hingga 40 tahun. Bahkan mirisnya, Dindin pernah menangani perkara gugat cerai yang perempuannya masih berusia 19 tahun.

“Secara detail, saya belum bisa menyebut karena harus mendata di bagian statistik. Tapi garis besarnya, berkisar di angka usia 25 tahun, 30 tahun hingga 40 tahun. Ada juga yang 19 tahun,” kata Dindin sambil mengeluhkan kondisi tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/19/132400878/ribuan-istri-di-kabupaten-indramayu-gugat-cerai-suaminya-ada-7771-kasus