Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Persoalan antara warga Jalan Abi Kusno CS, RT 24, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), dengan PT KAI, hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Warga menilai, ganti rugi lahan dan bangunan yang ditawarkan PT KAI untuk pembangunan Jalur Rel Kereta Api Angkutan Batu Bara tak manusiawi.

Kuasa Hukum salah satu warga, Daud Dahlan S.H mengatakan, permasalahan muncul karena PT KAI memberikan nilai ganti rugi yang sangat kecil untuk tanah dan bangunan milik warga.

"Untuk ganti rugi bidang tanah mereka, warga di sana, hanya diberikan harga Rp 50.000 per meter, sedangkan ganti rugi bangunan semi permanen Rp 300.000 per meter, dan bangunan permanen hanya Rp 800.000 per meter," kata Daud, Jumat (22/9/2023), dikutip dari TribunSumsel.com.

Selain nilainya yang tidak sesuai, Daud menambahkan, PT KAI juga menetapkan besaran ganti rugi secara sepihak.

"Nilai itu tidak sesuai dan tidak manusiawi, tidak bisa untuk membeli tanah dan membangun rumah lagi," ujar Daud.

Dia menjelaskan, PT KAI kini juga sudah mengeluarkan surat peringatan agar warga segera mengosongkan lahan dan bangunannya.

Padahal, menurut Daud, belum ada kesepakatan antara warga dengan PT KAI perihal harga dan jadwal pembayaran uang ganti rugi.

"Jangan sampai ada warga yang terzolimi, berikanlah harga sesuai, dan perlu diketahui, mereka sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di tempat ini," ucap Daud.

Warga merasa dizolimi

Salah satu warga yang lahannya terancam digusur, Hamzah mengaku sudah tinggal di wilayah itu selama sekitar 30 tahun.

"Pada dasarnya kami tidak keberatan melepas tanah dan rumah ini, hanya saja dengan harga yang sesuai. Harga yang mereka berikan sangat tidak manusiawi," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, PT KAI hanya akan membayar sebesar Rp 80 juta untuk tanahnya yang seluas 12x26 meter.

"Nilai segitu sangat menzolimi kami, ke mana kami mau cari tanah dan rumah pengganti dengan harga seperti itu," tutur Hamzah.

Dia menilai, surat peringatan yang telah dilayangkan PT KAI agar warga segera mengosongkan lahannya merupakan bentuk teror dan intimidasi.

"Padahal mereka belum ada deal harga pembayaran ganti rugi, tapi mereka sudah meneror dan mengintimidasi warga dengan surat peringatan itu," lanjutnya.

Dianggap semena-mena

Salah satu warga lainnya, Tobari menceritakan, orang yang mengaku sebagai utusan PT KAI datang menginformasikan rencana penggusuran tersebut, pada 26 Juni 2023.

Agustus 2023, PT KAI belum memberi keputusan apa pun, termasuk soal besaran ganti rugi. Warga justru diminta mengajukan nilai lahan dan bangunan mereka.

"Saat itu, untuk luas tanah yang saya miliki, saya berikan penawaran Rp 400 juta, dan mereka (PT KAI) hanya menyetujui RP 210 juta, dan itu tidak begitu kami permasalahkan," papar Tobari.

Kemudian pada bulan yang sama, tim kedua yang mengaku sebagai utusan PT KAI datang dan memberi tahu secara lisan mengenai jumlah ganti rugi yang disanggupi.

"Kalau harga yang mereka berikan jelas tidak wajar, di mana keadilannya? Kami siap memberikan (lahan) asal ganti rugi itu sewajarnya. Mereka memberikan harga Rp 50.000 (per meter), itu semena-mena namanya," pungkasnya.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/24/141634078/proyek-rel-ka-batu-bara-palembang-pt-kai-beri-ganti-rugi-rp-50000-per-meter