Ketika Penjarah Aset Rusunawa Marunda Tak Dilaporkan ke Polisi karena Kasihan...
15-November-24, 19:10Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat Dimiyati, mengatakan bahwa tujuh orang pekerja di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pernah tertangkap basah menjarah aset di hunian tersebut.
"PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) ada lima orang, dan untuk cleaning service ada dua orang (yang kedapatan mencuri)," kata Uye saat diwawancarai salah satu media nasional sebelumnya, yang dikutip oleh kumpulan berita terkini di Polsek Cilincing, Rabu (19/6/2024).
Uye menjelaskan, ketujuh pekerja itu kedapatan mengambil aset berupa kabel dan besi yang menempel di tembok hunian klaster C Rusunawa Marunda.
Aksi penjarahan itu ketahuan ketika salah seorang petugas pengelola mendengar suara tembok dibobok.
Petugas itu kemudian menuju sumber suara dan mendapati ketujuh pelaku sedang mencuri.
"Usai tertangkap basah, ketujuh pelaku dibawa ke pos sekuriti," kata Uye.
Dipecat, tapi tak dilaporkan ke polisi
Uye mengungkapkan, pihak pengelola memecat ketujuh pelaku atas perbuatannya.
"Melakukan punishment (hukuman) berupa pemecatan, tidak diperpanjang status PJLP-nya," ungkap Uye.
Namun, pihak pengelola tidak melaporkan para pelaku ke polisi usai tertangkap basah mencuri aset di Rusunawa Marunda.
Uye beralasan bahwa kebijakan itu dilakukan karena pengelola memikirkan nasib keluarga para pelaku.
"Kami pertimbangkan satu sisi sudah kami pecat, satu sisi kita juga memperhatikan keluarganya saat itu," kata Uye.
Selain itu, kata Uye, tidak banyak aset yang dijarah para pelaku saat mereka tertangkap basah sedang mencuri.
Namun, ia mengaku tak tahu sudah berapa lama ketujuh pelaku itu ikut menjarah aset Rusunawa Marunda.
Lebih lanjut, Uye menyampaikan bahwa masih banyak pelaku lain yang pernah ketahuan sedang menjarah aset milik Rusunawa Marunda selain ketujuh pekerja.
Namun, pengelola tidak membawa ke jalur hukum karena beberapa pelaku adalah anak di bawah umur.