Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU

Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa di Riau, Kamis (6/6/2024).

Salahsatunya gugatan partai Golkar terkait sengketa PHPU di Dapil 3 Rokan Hulu, sesuai gugatan pemohon partai Golkar Pemungutan Suara Ulang (PSU/ dilakukan di 31 TPS di Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Putusan dibacakan Hakim MK Daniel Yusmic Foekh dimana memerintahkan kepada termohon KPU untuk kembali menggelar PSU dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Diberikan waktu 45 hari setelah pembacaan putusan,"demikian dikatakan Hakim MK tersebut.

Pengacara partai Golkar Eva Nora membenarkan putusan MK yang mengabulkan PSU di TPS 10 TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS ,14, TPS 15 hingga seterusnya sampai TPS 47, jumlah keseluruhan 31 TPS di Kecamatan Tambusai Utara tersebut.

"Iya PSU di 31 TPS di Rokan Hulu, ini baru selesai pembacaan putusan,ujar Eva Nora.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bappilu Golkar Ikhsan mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut.

"Alhamdulillah putusan MK PSU di Rokan Hulu,"ujarnya.

Dengan demikian peta politik hasil Pemilu 2024 bisa berubah, karena ini perebutan kursi Golkar dengan PDI Perjuangan di Dapil 3 Rokan Hulu tersebut.

Selain di Rohul, sebelumnya dibacakan juga putusan terkait permohonan PPP di Inhu yang mengamanatkan untuk PSU juga di TPS 004 Desa Sungai Lala Inhu.

https://pekanbaru.tribunnews.com/2024/06/06/gugatan-golkar-dikabulkan-mk-31-tps-di-rohul-riau-psu