Pj Walkot Bekasi Bakal Sanksi ASN yang Larang Tetangganya Ibadah
15-November-24, 18:26Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengaku akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS yang diduga melarang tetangganua beribadah.
"Tentu Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gani dalam siaran pers, Rabu (25/9/2024).
Namun, sebelum menjatuhkan sanksi, Pemkot Bekasi akan terlebih dahulu memeriksa MS.
"SK tim (pemeriksa) ini sudah dibuat dan besok sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam," kata Gani.
Gani menyadari keputusan sanksi nantinya akan memiliki dampak. Karena itu, sesuai aturan, hasil pemeriksaan ini perlu mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
"Dan setelah proses selesai hasil persetujuan akan disampaikan kembali kepada media," imbuh dia.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan tengah melarang tetangganya beribadah. Video viral itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @permadiaktivis2.
Dalam video tersebut, MS nampak menumpahkan rasa emosinya kepada sekelompok orang yang berdiri di depan rumahnya.
Sembari menunjuk-nunjuk sekelompok orang tersebut, MS mengatakan, tempat ibadah yang menjadi lokasi peribadatan sekelompok orang tersebut haruslah mempunyai izin.
"Tempat ibadah itu harus mempunyai izin, harus ada izin," kata MS dalam video tersebut.
Mendengar pernyataan itu, seorang pria dari kelompok tersebut membela diri.
"(Masa) minta doa harus ada izin," timpal seorang pria.