Tak Ada Sangkut Paut dengan Pembunuhan Eky dan Vina , Ucil Harus Ajukan PK untuk Kebebasannya

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan - Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil harus menjalani sidang PK setelah ia delapan tahun meringkus di jeruji besi dengan sangkaan melakukan pembunuhan pada Eky dan Vina tahun 2016 silam .

Dan yang bikin menarik dan geger adalah Ucil ini ternyata adalah terpidana yang lebih dulu ada di penjara.

Ia bahkan sudah disangkakan dengan perbuatan membawa senjata tajam .

Namun , belakang ia malah disatukan dnegan tujuh terpidana lainnya yang datang belakangan . Mereka yang datang belakangan ini disangkakan dnegan pembunuhan Eky dan Vina .

Maka , Ucil bisa dikatakan apes karena ia justru disertakan dalam satu kelompok . Padahal Ucil sama sekali tidak mengenak tujuh terpidana demikian juga sebaliknya .

Namun , apa daya , hakim sudah memutuskan ia bersalah atas pembunuhan Eky dan Vina dan dihukum seumur hidup

Kini delapan tahun sudah , Ucil akan mengajukan Peninjauan Kembali ( PK )

Terbaru ini, tim kuasa hukum Rivaldy menyatakan siap untuk membuktikan adanya kesalahan penilaian terkait keterlibatan klien mereka dalam kasus Vina Cirebon ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldi.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti baru atau novum.

Selain itu, sejumlah saksi juga bakal dihadirkan ke Sidang PK yang direncakanan akan digelar besok, Rabu (4/9/2024).

"Dua hari menjelang PK ini, kami tim dari kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana sudah siap."

"Dengan semua novum-novum kami, termasuk saksi-saksi."

"Alhamdulillah, saksi makin bertambah, saksi fakta untuk Rivaldy," ujar Sindy, dikutip dari Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, Senin (2/9/2024).

Sindy menuturkan, saat kejadian pada 27 Agustus 2016 lalu, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.

Kala itu, kliennya sedang bersama teman-temannya yang jauh dari TKP peristiwa kematian Vina dan Eky.

"Tanggal 27 Agustus 2016 itu bisa membuktikan bahwa Rivaldy sedang bersama mereka dan dari TKP Rivaldy kumpul bersama teman-teman dengan TKP kejadian sangat berbeda jauh," ucapnya.

Dalam Sidang PK ini, pihaknya berfokus untuk membuktikan bawa Rivaldy tak ada kaitannya dengan kasus Vina Cirebon ini.

"Untuk Rivaldy sendiri tidak membuktikan masalah itu pembunuhan atau kecelakaan, tapi hanya akan mengangkat eror in personanya bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan pembunuhan Vina dan Eki," jelas dia.

Pihaknya juga berharap majelis hakim bisa lebih teliti dalam memeriksa seluruh dokumen keputusannya.

"Harapannya bagi para majelis yang akan melihat memori PK ini, semoga mereka bisa lebih teliti dari mulai BAP, dakwaan, tuntutan hingga putusan, putusan banding serta kasasi bisa dipelajari semua, agar mereka melihat bahwa memang klien kami tidak disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," katanya.

Percakapan Vina dan Temannya Bisa Jadi Angin Segar

Diwartakan sebelumnya, Dari kasus ini, tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu orang dipenjara delapan tahun karena saat kejadian usianya masih di bawah umur.

Kini, tujuh orang tersebut tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan.

Harapan untuk tak bersalah pun muncul.

Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik menuturkan, data percakapan terakhir antara Vina dan temannya bisa jadi kunci penting dalam proses hukum.

Percakapan terakhir antara vina tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum dari Saka Tatal, Edwin Partogi.

"Ekstraksi data tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi terakhir kali pada pukul 22.17 WIB, yang berarti ia masih hidup pada jam tersebut," ujar Reza saat diwawancarai di Cirebon, Jumat (30/8/2024).

Mengutip Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini, percakapan tersebut berpotensi bisa meruntuhkan konstruksi pidana yang selama ini dikenapa pada para terpidana.

"Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup,"

"Sehingga, serta-merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana," ucapnya.

Reza pun tak tinggal diam, ia juga akan menanyakan keaslian bukti tersebut ke pihak terkait.

"Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan atau tidak? Ataukah itu bukti palsu?" ucap dia.

Apabila terbukti Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini, Reza menilai alat bukti tersebut bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Baik bagi para terpidana yang mengajukan PK, maupun oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Bukti komunikasi elektronik ini lebih penting dari semua bukti saintifik lainnya,"

"Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat,"

"Dari terpidana, menjadi orang bebas merdeka," katanya.

Selain itu, bukti ini juga bisa mengakhiri misteri kasus Vina Cirebon yang hingga kini masih meninggalnya banyak tanda tanya.

"Jadi kita tunggu, kalau sidang PK menghadirkan alat bukti yang satu ini, yaitu bukti komunikasi elektronik, maka segala macam perbincangan yang kita lakukan selama sekian bulan ini terkait dengan proses penegakan hukum, yang konon compang-camping ini, akan bisa menemukan titik akhir," ujarnya.

Kasus kematian Vina dan Eky sejauh ini masih terus diungkap .

Setelah delapan tahun , kasus ini kembali muncul dengan fakta yang membuat geger masyarakat Indonesia . (*)

( Kumpulan berita terkini mengutip laporan )

https://pekanbaru.tribunnews.com/2024/09/03/tak-ada-sangkut-paut-dengan-pembunuhan-eky-dan-vina-ucil-harus-ajukan-pk-untuk-kebebasannya