Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ
15-November-24, 17:51Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Tim penasihat hukum eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dan Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin berharap, kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Tim hukum keduanya mengeklaim, tidak ada bukti yang terungkap di persidangan adanya persekongkolan dan kerugian negara dalam proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tersebut.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa, DD (Djoko Dwijono) dan YM (Yudhi Mahyudin) dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU," kata pengacara Djoko Dwijono, Wardhani Dyah Gayatri, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2024).
Berdasarkan fakta persidangan, kata Wardhani, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin tidak terbukti melakukan persekongkolan seperti yang didakwakan jaksa dalam surat dakwaan.
Selain itu, keduanya tidak pernah disebut melakukan perbuatan jahat sebagaimana keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
"Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," kata Wardhani.
Di sisi lain, lanjut Wardhani, fakta persidangan juga tidak pernah menyebutkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ.
Dana pembangunan oleh PT JJC disebut berasal dari para pemegang saham dan pinjaman dari bank.
"Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU (Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha) yang tidak menggunakan dana APBN, tidak ada fasilitas negara yang digunakan," kata Wardhani.
"Sehingga, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," ucap dia.
Wardhani menyampaikan, kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara tidak mendasarkan pada perhitungan volume keseluruhan jembatan.
Sebab, dalam fakta persidangan disebut, kelebihan volume tidak dapat diklaim oleh kontraktor lantaran kontrak proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Sementara itu, pengacara Yudhi Mahyudin Raden Aria Riefaldhy menekankan, proses lelang pengadaan untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Ia mengeklaim, di dalam proses lelang tidak ada pihak tertentu yang diuntungkan.
Selain itu, Djoko dan Yudhi juga tidak pernah menerima uang maupun janji apapun dari pihak manapun termasuk para peserta lelang.
"Baik dari DD maupun YM tidak pernah bermasalah dari sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat pelanggaran hukum. Bahkan keduanya pernah mendapatkan bintang penghargaan pada masa purnabaktinya," kata Aria.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini disebut ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Sebagai informasi, sidang pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Juli 2024 mendatang.