UMP Kepri 2024 Rp 3.402.492, Naik 3,76 Persen

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492.

UMP tersebut naik 3,76 persen atau Rp 123.298 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.

Penghitungan UMP Kepri tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menurut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, penetapan UMP Kepri 2024 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

Ansar berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

"Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, demi kemajuan bersama," kata Ansar di Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP Kepri 2024 berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Sidang pleno dihadiri perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Dalam sidang disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, serta inflasi gabungan.

Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/181349178/ump-kepri-2024-rp-3402492-naik-376-persen