Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji Tahun 2024
15-November-24, 17:33Kumpulan berita terkini mengutip laporan - Berikut ini aturan terkait Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji 1445 H/2024 M.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.
Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Edaran tersebut dibuat terkait keberangkatan jemaah haji Indonesia yang seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.
Kemenag pun meminta agar seremonial tersebut tidak berlangsung lama.
Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, SE ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024).
"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tegas Arsad.
Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota, dengan ketentuan:
- Waktu maksimal 30 menit;
- Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi, dengan ketentuan:
- Waktu maksimal 30 menit;
- Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
- Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
- Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap.
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi, dengan ketentuan:
- Waktu maksimal 30 menit;
- Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
- Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.