Pemuda Mabuk di Tulungagung Cabut Bendera dan Umbul-umbul, Tewas Usai Dikeroyok Warga
15-November-24, 17:11Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tewas diduga akibat dikeroyok warga. Pemuda berinisial RC (35) itu dikeroyok warga karena berbuat resah mencabuti bendera merah putih dan umbul-umbul di Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, pada Minggu (11/8/2024) dini hari.
"Saat ini kasus kami tangani dan kejadiannya itu pada Minggu (11/8/2024)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur di kantornya, Kamis (15/8/2024).
Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024).
"Korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit, selama sekitar empat hari," terang Muchammad Nur.
Atas meninggalnya korban, polisi bersama tim dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Iskak Tulungagung melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Otopsi dilakukan guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Di tubuh korban, terdapat luka memar diduga akibat kekerasan.
"Untuk hasil otopsi, yang pasti ada tanda bekas kekerasan di tubuh korban," kata Muchammad Nur.
Muchammad Nur mengatakan, pengeroyokan terhadap korban dilakukan di sekitar Jembatan Ngujang 2, wilayah Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Kasus tersebut berawal saat korban dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras sehingga mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul di desanya. Bendera merah putih dan umbul-umbul itu dipasang warga dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
"Dalam kondisi mabuk mengonsumsi minuman keras, korban mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul," terang Muchammad Nur.
"Saat itu ada tiga orang warga yang marah kepada korban karena mencabut bendera, lalu melakukan pengroyokan," terang Muchammad Nur.
Pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial SE (21), BS (19) serta MR (21).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-2 tentang pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.
"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara," ujar Muchammad Nur.