Jadi Kurir Sabu, 2 Pemuda di Malang Ditangkap
15-November-24, 16:39Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menangkap dua orang pemuda terduga pengedar sabu di rumah di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis (31/10/2024) malam.
Kedua pemuda itu adalah Giovani Gobino Pratama (25), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan Septian Ibat Fadila (25), warga Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan, saat ditangkap, kedua pelaku berada di dalam kamarnya tengah mengemas sabu yang akan diedarkan ke dalam kantong plastik kecil.
"Sabu-sabu yang telah dibagi itu rencananya akan diedarkan dengan modus diranjau," ungkapnya saat ditemui, Jumat (1/11/2024).
Kedua pemuda itu diduga merupakan kurir sabu jaringan pengedar berinisial U yang kini tengah dalam penyelidikan polisi.
"Mereka mengedarkan sabu-sabu itu di wilayah Kabupaten Malang atas perintah U ini, dengan metode ranjau," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, jajaran Sat Resnarkoba Polres Malang menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat kurang lebih 45 gram, 1 set alat hisab, 2 unit timbangan digital, 400 lebar plastik klip.
"Sebagai kurir mereka mendapat upah Rp 100.000. Sedangkan sabu yang dijual harganya bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta," tuturnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka nekat menjadi kurir sabu itu karena desakan ekonomi. Selama ini mereka kerjanya serabutan," imbuhnya.
Kedua pemuda itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.