Gibran Persilakan Kritik dan Evaluasi Hasil Pemilu Presiden 2024
15-November-24, 16:26Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan semua pihak untuk mengkritik dan mengevaluasi dugaan kecurangan pemilu presiden 2024.
Hal itu disampaikan usai dirinya menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Tengah sebagai Wali Kota Solo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (22/2/2024).
"(Banyak demonstrasi terkait kecurangan pemilu?) Ya, silakan, semuanya dievaluasi, kritikan disilakan," ujar Gibran sembari bergegas meninggalkan ruangan menuju mobil saat rapat masih berlangsung pukul 11.19 WIB.
Pantauan salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Gibran terlihat keluar ruangan rapat melalui pintu samping di sebelah kiri yang menuju ke toilet dengan terburu-buru.
Saat wartawan yang menanyainya terjatuh di hadapannya, dia tak menggubris sedikit pun dan terus berjalan menuju mobil.
Begitu pula saat ditanya, Gibran menjawab dengan singkat dan suara pelan.
PDI-P tolak Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menolak penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.
Penolakan itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Bambang Wuryanto.
Surat ini dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDI-P, dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun.
PDI-P mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024.
Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.
"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat DPP PDI-P tersebut.