Bawaslu DIY pastikan kawal hak pilih penyandang disabilitas
15-November-24, 16:01
Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan mengawal hak pilih para penyandang disabilitas di provinsi ini untuk dapat digunakan pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina di Yogyakarta, Jumat, mengatakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti masyarakat lainnya dalam hal partisipasi politik.
"Kami mengawal agar hak politik mereka tersalurkan," kata dia.
Data penyandang disabilitas yang terpetakan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 harus dikawal agar bisa terpenuhi haknya, apalagi jumlah mereka mencapai 9 sampai 14 persen dari populasi.
Berdasarkan DPT 2024 jumlah pemilih penyandang disabilitas mencapai 30.503 orang yang terdiri atas 12.996 disabilitas fisik, 1.553 disabilitas intelektual, 9.304 disabilitas mental, 2.603 disabilitas sensorik wicara, 1.178 disabilutas sensorik rungu, dan 2.869 disabilitas sensorik netra.
Sementara, mengacu sebarannya, mereka tercatat di Kabupatem Kulon Progo sebanyak 4.721 orang, Kabupaten Bantul 6.860, Kabupaten Gunungkidul 7.956, Kabupaten Sleman 7.615, dan Kota Yogyakarta sebanyak 3.351.
"Antusiasme komunitas difabel tinggi soal kepemilihan," ucap dia.
Selain itu, lajut Umi, Bawaslu DIY juga bakal memastikan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di DIY ramah disabilitas dengan memiliki berbagai kebutuhan yang mempermudah mereka dalam menggunakan hak suara.
"Ini penting karena difabel juga punya andil dalam menentukan nasib bangsa. Mereka sadar hak pilih mereka menentukan masa depan negara, juga kelompok mereka," ujar Umi.
Untuk memberikan penguatan pemahaman kepemiluan pada kelompok disabilitas, pada Kamis (7/9), Bawaslu DIY bekerja sama dengan Bawaslu tingkat kabupaten/kota di DIY menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Disabilitas.
Rakor tersebut, menurut Umi, penting untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas pada saat pemilu maupun pemilihan, mengategorikan kebutuhan pemahaman masing-masing ciri penyandang disabilitas, serta merumuskan strategi pengawasan yang afirmatif kepada kelompok disabilitas.
https://www.antaranews.com/berita/3717783/bawaslu-diy-pastikan-kawal-hak-pilih-penyandang-disabilitas