Dukung Aksi Hakim Cuti Massal, PN Jaksel Tiadakan Persidangan kecuali Praperadilan
15-November-24, 16:00Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengumumkan penundaan semua persidangan selama sepekan, dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil seiring dengan pelaksanaan aksi cuti massal yang diikuti oleh para hakim di seluruh Indonesia.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, semua persidangan ditunda kecuali untuk kasus praperadilan dan perkara yang masa penahanannya akan segera habis.
"Untuk PN Jaksel, sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang, kecuali sidang praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis tetap akan disidangkan," ujar Djuyamto saat dihubungi pada Senin (7/10/2024).
Meskipun demikian, Djuyamto menyatakan, ia belum dapat memeriksa jumlah perkara yang persidangannya ditunda selama sepekan ini.
Djuyamto menegaskan, PN Jaksel mendukung aksi cuti massal hakim di seluruh Indonesia sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan dalam gaji dan tunjangan yang tidak disesuaikan selama 12 tahun.
"Tentu mendukung," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengungkapkan, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Aksi cuti bersama ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Fauzan menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut, rincian gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV perlu mengabdi selama 24 tahun.
Tunjangan jabatan yang ada pun tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
Terpisah, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengatakan, proses perbaikan PP Nomor 94 Tahun 2012 saat ini sedang berlangsung dan tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Ia berharap revisi PP tersebut dapat selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober.
"Kalau sudah Kementerian Keuangan menyetujui, tinggal kita menyusun RPP-nya, rancangan PP perubahan. Mudah-mudahan itu segera ditandatangani oleh Pak Jokowi sebelum beliau lengser,” kata Yasardin saat dihubungi salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Jumat (27/9/2024).
Saat ini, Solidaritas Hakim Indonesia, Ikahi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung sedang menggelar audiensi di Gedung Mahkamah Agung untuk membahas isu ini lebih lanjut.