Kronologi Anak Punk Aniaya Teman hingga Tewas, Sempat Sebut "Overdosis" dan Korban Geng Motor
15-November-24, 15:46Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang anak punk berinisial RA (32) ditemukan tewas akibat penganiayaan dengan kondisi yang mengenaskan di Cianjur, Jawa Barat.
Jajaran Kepolisian Resor Cianjur akhirnya menangkap lima pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Sebut korban overdosis dan dikeroyok geng motor
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengemukakan, setelah kasus ini terungkap dan para pelaku ditangkap, korban awalnya dilaporkan meninggal akibat over dosis dan dikeroyok geng motor.
"Ternyata para pelakunya tak lain teman-teman korban sendiri. Mereka kelompok anak punk yang suka ada di jalanan," ujar Tono kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Selasa.
Untuk memuluskan alibi mereka perihal sebab kematian korban, para tersangka membawa tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ke suatu tempat tak jauh dari lokasi penganiayaan.
"Kemudian di antara pelaku mendatangi rumah orangtua korban untuk mengabarkan kematian korban yang seolah-olah menjadi korban pengeroyokan geng motor dan over dosis," ujar dia.
Tidak percaya begitu saja dengan keterangan penyebab kematian, Tono menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, berdasarkan visum dan keterangan saksi-saksi, korban diduga dibunuh karena di sekujur tubuhnya ditemukan bekas tindak kekerasan," ujar Tono.
Korban dianiaya secara sadis
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, salah satu tersangka perempuan dan tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kelima tersangka yaitu LH (15), MAR (17), dan ZSA (15) ditangkap di Cianjur. Sedangkan pelaku utama MSA (24) diringkus dalam pelarian bersama pacarnya FA (18) di daerah Malingping Banten.
"Kami tidak bisa sampaikan di sini bagaimana mereka menganiaya atau melakukan kekerasan kepada korban, karena sangat tidak manusiawi," kata Yonky saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024).
RA mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat pukulan benda tumpul, sayatan dan luka bakar.
"Luka yang dialami korban cukup banyak. Memang sadis sekali, bahkan ini ada anak-anak yang turut terlibat," ujar dia.
Diungkapkan Yonky, kasus pembunuhan di antara anggota kelompok punk atau anak punk di wilayah Cibeber, Cianjur ini dipicu ketersinggungan dan sakit hati pelaku terhadap korban.
Selain itu, para tersangka juga kesal karena korban dituding telah mengambil uang celengan milik mereka.
"Para pelaku kemudian menganiaya secara bersama-sama kepada korban dengan cara dipukul, diinjak, dan ada luka bakar," ucap Yonky.
Kelima tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Sumber: Kompas.com