Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 Miliar dari SYL, Polda Metro : Penyidik Punya 4 Alat Bukti
15-November-24, 15:45
JAKARTA - Polda Metro Jaya merespon pernyataan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang membantantah menerima uang Rp1,3 miliar dari bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Polda Metro Jaya memastikan sudah memiliki empat alat bukti perihal tersebut.
"Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Dia menilai bantahan itu tak menjadi masalah bagi Polda Metro Jaya. Ade menilai bantahan itu merupakan hak dari tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," kata Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar membatah kesaksian Syahrul Yasin Limpo mengenai penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar. Seluruh keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan hanyalah fitnah dan kebohongan semata.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian.