Dirjen HAM: Pembentukan serikat pekerja diatur dalam konstitusi

Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengatakan pembentukan serikat pekerja sudah diatur dalam konstitusi, sehingga penting bagi perusahaan maupun badan hukum untuk mendukung hal tersebut. "Apabila ada suatu perusahaan atau badan hukum yang tidak mendukung terkait pembentukan serikat pekerja, saya pikir justru melanggar hukum," kata Dhahana saat dialog Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja di Cikini, Jakarta, Jumat. Menurut Dirjen HAM, serikat pekerja merupakan gerakan yang baik untuk menyampaikan aspirasi. Kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga mendorong perlindungan dan pemenuhan hak asasi di dunia bisnis melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Terlepas dari itu, Dhahana menyebut pers ialah mitra dalam menginformasikan berbagai persoalan kepada publik. Oleh karena itu, dia menekankan, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan bagi insan media. "Perlindungan wartawan ini sangat-sangat penting karena tugasnya pun juga rentan. Pada saat mereka menyampaikan suatu kebenaran, ini akan menjadi persoalan bagi yang merasa diinformasikan. Yang terjadi adalah ancaman, intimidasi pun juga luar biasa," ucap dia. Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan, wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan. Oleh sebab itu, wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi diri. Dalam diskusi tersebut, Kamil juga menyoroti kesulitan pekerja media membentuk serikat pekerja karena tidak didukung oleh perusahaan pers. Hal tersebut seperti terjadi pada pembentukan Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI). "Seluruhnya yang membuat serikat pekerja [SPCI] di-PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak," kata Kamil. Terkait hal ini, Dirjen HAM mengatakan PHK secara sepihak terhadap pekerja yang berserikat termasuk ke dalam domain Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. "Baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun CNN sendiri untuk meluruskan dan menanyakan soal ini," imbuh Dhahana.

https://m.antaranews.com/berita/4347895/dirjen-ham-pembentukan-serikat-pekerja-diatur-dalam-konstitusi