Mengapa Demokrasi Kerakyatan Cocok Bagi Indonesia?
15-November-24, 15:27Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pengertian demokrasi secara umum adalah bentuk pemerintahan rakyat di mana kuasa tertinggi terletak di tangan rakyat, dan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat atau melalui wakil mereka melalui mekanisme pemilihan yang berlaku secara langsung.
Pada dasarnya, demokrasi adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat.
Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2015) oleh Wahyu Widodo dan Maryanto, demokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia.
Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial.
Secara lengkap, makna demokrasi Pancasila adalah "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; yang berketuhaan Yang Maha Esa; yang berkemanusiaan yang adil dan beradab; yang berpersatuan Indonesia, serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, disebutkan bahwa demokrasi kerakyatan cocok bagi Indonesia.
Gagasan mengenai demokrasi kerakyatan dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta.
Menurut Hatta, demokrasi kerakyatan merupakan suatu sistem untuk mengantarkan masyarakat Indonesia menuju kehidupan yang baru dan lebih baik.
Kedaulatan rakyat berarti rakyat mempunyai hak dan kekuasaan untuk menetapkan paham dan roda pemerintahan suatu negara.
Rakyat berdaulat dan mempunyai kekuasaan untuk memutuskan bagaimana masyarakat menjalani kehidupan pemerintahan.
Namun, keputusan rakyat dapat menjadi aturan pemerintahan bagi semua orang dan harus teratur dalam bentuk dan prosesnya, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan konsensus dalam perundingan. Hal ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba diambil dalam rapat umum lainnya.
Dalam pandangan Mohammad Hatta, demokrasi kerakyatan dinilai paling cocok dengan keadaan Indonesia karena Mohammad Hatta menjaga kedaulatan rakyat melalui “musyawarah mufakat”.
Hal ini sejalan dengan hakikat masyarakat Indonesia, di mana rakyat mempunyai hak tertinggi untuk memerintah baik secara politik maupun pemerintahan.