Dirjen PDP Kemendes PDTT : Perlu strategi pragmatis capai kemandirian desa

Kumpulan berita terkini mengutip laporan dari media terkemuka nasional - Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito menilai perlu strategi pragmatis dan strategi substantif, serta kolaborasi pentahelix ABCGM untuk mencapai tujuan kemandirian desa. "Target Desa Mandiri pada tahun 2024 sebanyak 6.444 desa dengan realisasi tahun 2022 sebanyak 6.238 desa. Target desa berkembang tahun 2024 sebanyak 59.291 desa dengan realisasi tahun 2022 sebanyak 54.151 desa. Target desa tertinggal tahun 2024 sebanyak 9.152 desa dengan realisasi tahun 2022 sebanyak 14.566 desa," ujar Sugito, dalam keterangan tertulis, yang diterima di Surabaya, Kamis. Selain itu, dirinya menilai rapat konsolidasi Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun Aggaran (TA) 2023, menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kapasitas dan pengelolaan serta pemahaman atas pemutakhiran data. "Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indikator yang saat ini digunakan sebagai salah satu data desa yang menjadi landasan berbagai kebijakan dalam perencanaan desa dan supradesa dalam implementasi peraturan menteri desa nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa," ucapnya. Sementara itu, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Kemenko PMK Republik Indonesia menjelaskan pada saat ini, IDM menjadi salah satu variabel dalam menentukan jumlah dana desa yang diberikan kepada seluruh Desa di Indonesia. "Data yang digunakan Kementerian Keuangan dibutuhkan data yang terupdate pada setiap tahunnya yang saat ini belum dapat dipenuhi oleh alat ukur lainnya seperti Indeks Desa (ID) yang dikeluarkan oleh Bappenas," katanya. Selain itu, menurut Fungsional Analis keuangan Pusat Daerah Ahli Madya di Direktorat Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Mulyono menegaskan bahwa IDM saat ini digunakan sebagai salah satu variabel suport dalam pengalokasian dana desa. "Hal ini sesuai amanat undang-undang untuk mengetahui perkembangan pembangunan setiap desa yang selanjutnya diformulasikan dalam alokasi kinerja maupun alokasi afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal," tuturnya.

https://jatim.antaranews.com/berita/707544/dirjen-pdp-kemendes-pdtt-perlu-strategi-pragmatis-capai-kemandirian-desa