Warga Minta Pergub Penertiban Tanah Dicabut, Pemprov DKI: Nanti Dievaluasi Dulu
15-November-24, 15:05Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 4 Agustus 2022.
Audiensi yang diminta KRMP terkait penuntasan dan penagihan janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku hendak terlebih dahulu mengevaluasi Pergub tersebut.
"Ya, nanti dievaluasi dulu apakah dicabut, apakah tidak, sedang diproses," kata Yayan melalui sambungan telepon, Senin (8/8/2022).
Untuk mencabut Pergub, Pemprov DKI Jakarta perlu melewati sejumlah proses administrasi seperti membuat Program Penyusunan Pergub.
Untuk membuat Program Penyusunan Pergub itu, Pemprov DKI harus melakukan perencanaan.
Yayan mengatakan, jika tak melakukan perencanaan, pengajuan Program Penyusunan Pergub bisa ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri," sebut Yayan.
Diberitakan sebelumnya, KRMP mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada 4 Agustus 2022.
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu, disepakati nahwa Pemprov DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun, hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016.
Kelompok masyarakat itu menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, tetapi pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
Ia mencontohkan replikasi yang terjadi itu misalnya tidak ada musyawarah hingga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam.